Kisah Sahabat yang Mabuk dalam Shalat

0
ilustrasi @buzzdujour

Semoga Allah Ta’ala meridhai para sahabat yang telah berjuang dengan jiwa dan raganya di jalan-Nya. Semoga Allah Ta’ala memberikan tempat terbaik untuk mereka, dan menjadikan kita penerusnya yang berupaya segigih-gigihnya dalam meneladani.

Sebelum kedatangan Islam, para sahabat adalah kaum jahiliyah yang terbiasa meminum arak. Maka Islam datang mengantarkan cahaya ke dalam relung jiwa. Setelah masuk Islam, tak ada satu pun kejahiliyahan yang dilanjutkan sebab Allah Ta’ala telah melarangnya melalui al-Qur’an al-Karim.

Mula-mula, sahabat bertanya tentang khamr dan judi. Lalu, Allah Ta’ala menurunkan jawaban, “Di dalamnya ada dosa dan manfaat bagi manusia. Tetapi dosanya lebih besar (tinggi) dari manfaatnya.”

Kemudian, Allah Ta’ala melarang kaum muslimin untuk mendekati khamr ketika hendak mendirikan shalat. Sebab turunnya ayat, adalah jamuan makan oleh ‘Abdurrahman bin ‘Auf sebagaimana diriwayatkan dari ‘Ali bin Abi Thalib.

‘Ali menuturkan, “’Abdurrahman bin ‘Auf membuat makanan untuk kami, lalu mengundang dan menuangkan khamr untuk kami. Sebab itu, sebagian dari kami mabuk. Lalu datanglah waktu shalat.” Satu di antara sahabat itu pun menjadi imamnya.

Sebab mabuk, bacaan sang sahabat yang menjadi imam pun kacau. Ia membaca, “Qul ya ayyuhal kafirun. Ma a’budu ma ta’budun. Wa nahnu na’budu ma ta’budun. (Katakanlah, ‘Wahai orang kafir, aku tidak menyembah apa yang kamu sembah. Dan kami menyembah apa yang kamu sembah’).”

Lantaran kejadian itu, Allah Ta’ala menurunkan surat an-Nisa’ [4]: 43,

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan. (Jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapati air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.”

Selanjutnya, ketika ayat ini dibacakan kepada ‘Umar bin Khaththab, dan ia berdoa agar diberikan hukum yang paling jelas terkait khamr, Allah Ta’ala pun menurunkan surat al-Maidah [5]: 90 yang menyatakan bahwa khamr adalah perbuatan kotor dan merupakan amalan setan yang terlaknat. [Pirman]

Artikel sebelumnyaEngkau Berzina dengan Istri Tetanggamu
Artikel berikutnyaKetika Abu Bakar Mengomeli dan Mencubit Pinggang ‘Aisyah