Sedekah adalah salah satu amalan unggulan yang disunnahkan oleh Rasulullah Saw. Sedekah merupakan amalan yang digaransi oleh Allah Ta’ala dalam al-Qur’an dengan balasan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Sedekah memiliki manfaat yang besar dalam menunjang perjuangan Islam. Dalam banyak riwayat disebutkan, banyak orang yang terselamatkan dari api neraka sebab sedekah sederhana yang dilakukan dengan ikhlas.
Di dalam buku “Mizan, Jurus Jitu Memperberat Timbangan Amal”, Dr Muhammad bin Ibrahim an-Nu’aim menyebutkan tujuh sedekah paling utama yang bisa memperberat timbangan amal kebaikan seseorang.
Pertama, sedekah saat sehat dan sangat menghendaki harta
Seorang laki-laki mendatangi Rasulullah Saw. Diriwayatkan oleh Abu Hurairah, laki-laki itu bertanya, “Wahai Rasulullah, sedekah apakah yang paling besar pahalanya?”
“Kamu bersedekah saat sehat,” jawab Rasulullah, “dan saat kamu benar-benar menghendaki harta itu,” lanjut Rasulullah Saw dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad ini, “ketika kamu takut menjadi fakir dan sangat mengharapkan menjadi kaya.”
Rasulullah Saw melanjutkan dalam sabdanya yang diriwayatkan pula oleh Imam al-Bukhari dan Muslim ini, “Jangan menundanya sampai menjelang kematian, lalu,” pungkas Rasulullah Saw dalam hadits yang dibawakan pula oleh Imam Abu Dawud dan Nasa’i ini, “kamu berkata, ‘Bagi si Fulan seperti ini, yang lain seperti ini.’”
Kedua, sedekah dari harta pribadi untuk orang fakir
Di antara hikmah melakukan sedekah adalah mendahulukan orang lain terkait kebutuhan duniawi. Sedekah juga bisa melatih sikap agar seseorang tidak mendewakan harta dengan menumpuknya.
“Sebaik-baik sedekah,” sabda Rasulullah Saw, “adalah yang berasal dari kekayaan,” demikian disampaikan dari Abu Hurairah. Rasulullah Saw melanjutkan sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Imam al-Bukhari, Muslim dan Nasa’i, “Mulailah dengan orang yang fakir.”
Menjelaskan hadits ini, Dr Muhammad bin Ibrahim an-Nu’aim mengatakan, “Sedekah yang paling utama adalah sedekah yang dikeluarkan setelah mencukupi kebutuhan.” Lanjut ulama’ asal Mesir ini, “Bagi orang fakir, sedekah dilakukan sesuai kesanggupannya,” sehingga, “tidak menjadikan ia membutuhkannya selepas bersedekah.”
Sedekah, meski merupakan amalan unggulan, hendaknya tidak memberatkan pelakunya. Sedekah sebagai salah satu bentuk amalan terkait harta harus dilakukan sesuai prioritas hukum. Yakni mengutamakan yang wajib, kemudian menambahkan dengan yang sunnah. [Pirman]