Sejarah Kelam Khalifah Penderita LGBT

0
sumber gambar: www.allnews24.eu

Jangan menutup mata terhadap rekaman sejarah. Sebab semua yang terjadi di masa lampau merupakan pelajaran berharga untuk kehidupan yang akan datang. Dalam cacatan-cacatan sejarah itu, kita mendapati fakta mencengangkan tentang para Khalifah yang menderita homo. Hendaknya hal ini menyadarkan kita, sebagai kaum Muslimin, bahwa Khalifah itu manusia biasa. Mereka bukan sosok yang ma’shum layaknya para Nabi.

Dinasti Bani Umayah

Di dalam Tarikh Khulafa’, Imam as-Suyuthi menyebutkan, banyak Khalifah Bani Umayah yang menderita penyakit LGBT. Yang paling populer adalah Khalifah al-Walid bin Yazid bin Abdul Malik. Lantaran penyimpangan seksual yang dia lakukan, Imam as-Suyuthi menggelarinya dengan Khalifah al-Fasiq Abu al-Abbas.

Bukan hanya Imam as-Suyuthi, Imam adz-Dzahabi juga menyebutkan nama khalifah ini dalam kitab Tarikh Islam sebagai penderita gay. “Al-Walid,” tulis Imam adz-Dzahabi, “terkenal pemabuk dan gay.” Karena enggan bertaubat, al-Walid pun dihukum mati oleh saudaranya, Sulaiman bin Yazid.

Melengkapi penjelasan kedua imam di atas, Imam Ibnu Jarir ath-Thabari menyebutkan data lain yang lebih mencengangkan. Dalam Tarikh ath-Thabari disebutkan, fenomena LGBT ini sangat umum di kalangan Khalifah Dinasti Abasiyah. Bahkan, ada Khalifah bernama al-Amin yang berani membeli remaja-remaja dengan harga yang mahal untuk memuaskan nafsunya, siang dan malam.

Nama lain, Khalifah al-Mutawakkil disebutkan memiliki seorang pasangan gay yang bernama Syahik. Sedangkan al-Mu’tashim sangat menyukai budak laki-laki asal Turki, pun jika harus membelinya dengan harga melangit. Meski perlu dilakukan validasi data sejarah, al-Mu’tashim disebutkan memiliki empat ribu remaja gay untuk memuaskannya.

Tulisan ini, tentu saja, bukan bermaksud mendiskreditkan Islam. Sebab Islam tetaplah mulia, hanya pemeluknya yang melakukan penyimpangan.

Terkait tindakan haram ini, para ulama fiqih merumuskan hukuman untuk mereka. Secara umum, ada tiga hukum yang disepakati oleh para ahli fiqih. Pertama, dihukum mati. Kedua, dikenai had zina (ada pembedaan antara pelaku bujang dan yang sudah menikah). Ketiga, hanya dipenjara.

Dalam banyak ayat al-Qur’an dan hadits Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, penyimpangan ini juga mendapatkan perhatian dan ancaman yang serius. (Baca: Ancaman al-Qur’an dan Hadits bagi Pelaku LGBT yang Menolak Bertaubat)

Wallahu a’lam. [Pirman/Kisahikmah]

Sumber: Islam Digest Republika 31 Januari 2016

Artikel sebelumnyaSemua Agama Menolak LGBT!
Artikel berikutnyaRagukan Dogma Kristen yang Ini, Seorang Biarawati Murtad dan Masuk Islam