Khutbah Nabi yang Monumental tentang Pencurian

0

Seorang wanita membuat gempar kaum Quraisy. Ia yang berasal dari Bani Makhzum ini mencuri. Bukan di hari biasa, ia melakukan aksinya saat peristiwa monumental Fathul Makkah. Kaum Quriasy pun saling bertanya, “Siapakah yang berani melaporkannya kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.”

“Tidak ada yang berani melaporkannya,” jawab sebagian yang lain, “kecuali Usamah bin Zaid.” Menurut mereka, Usamah bin Zaid adalah salah satu sahabat kesayangan Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Usamah pun membawa wanita tersebut kepada Nabi. Lepas mendengar penuturan sahabatnya itu, wajah Nabi memerah. “Apakah kamu hendak memintakan syafaat atas salah satu dari had (hukuman) Allah?” tanya Nabi kepada Usamah yang dijawab dengan menunduk, “Mohonkanlah ampunan untukku, ya Rasulullah.”

Sore harinya, Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun menyampaikan khutbah terkait wanita yang mencuri tersebut. Khutbah ini sangat monumental. Sebab maknanya amat mendalam dan patut dijadikan contoh oleh pemimpin Negeri mana pun hingga akhir zaman. Sebuah khutbah tentang keadilan yang semestinya ditegakkan oleh para pengampu kekuasaan.

“‘Amma ba’du. Sesungguhnya binasanya orang-orang sebelum kalian karena jika ada orang terhormat di antara mereka yang mencuri, mereka membiarkannya. Tetapi jika ada orang lemah yang mencuri, mereka segera memberlakukan hukuman had atasnya. Demi Zat yang jiwaku berada di Tangan-Nya, sesungguhnya jika Fathimah binti Muhammad mencuri, pastilah kupotong tangannya.”

Setelahnya, beliau Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkan hukuman potong tangan kepada wanita tersebut. Kemudian, sebagaimana dituturkan oleh ‘Aisyah binti Abu Bakar ash-Shiddiq, “Setelah peristiwa itu, wanita tersebut bertaubat dan menikah.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahihnya dan dikutip oleh Imam Ibnu Katsir dalam Tafsirnya.

Dalam riwayat lain juga disebutkan seorang wanita yang mencuri perhiasan. Atas perintah Nabi, tangannya pun dipotong. Kemudian, wanita itu bertaubat. Rasulullah pun bersabda, “Hari ini engkau terbebas dari dosamu seperti hari ketika engkau dilahirkan oleh ibumu.”

Terkait hukum potong tangan bagi pencuri ini, tentang batas minimal dan perbedaan pendapat ulama tentangnya, kami telah menjelaskannya di postingan; Berapakah Batas Barang Curian Sehingga Dikenai Hukum Potong Tangan? Wallahu a’lam bish shawwab. [Pirman/Kisahikmah]

Artikel sebelumnyaBerapakah Batas Barang Curian Sehingga Dikenai Hukum Potong Tangan?
Artikel berikutnyaDua Pezina Yahudi yang Membohongi Nabi