Banyak yang Tidak Tahu, Inilah Kesalahan Suami Istri Di Masa Iddah

0
Menikah (ilustrasi liputan6.com)

Setiap yang telah menikah tentu tak pernah bercita-cita untuk berpisah. Perpisahan atau perceraian sejatinya perkara yang sangat dibenci oleh Allah sebab ia berarti merusak sebuah ikrar agung nan mulia. Namun adakalanya perceraian menjadi jalan satu-satunya setelah segala jalan perdamaian ditempuh dan tidak menemui titik terang.

Beruntungnya, Allah Subhanahu wa ta’ala telah menetapkan sebuah syariat yang maha sempurna. Seorang suami yang telah mentalak isterinya (talak 1 atau 2) masih bisa rujuk dengan sang isteri tanpa harus menikah ulang selama keinginan kembali tersebut masih dalam masa iddah.

Masa iddah adalah masa jeda, masa menunggu, masa instropeksi antara suami dan isteri, masa kembali mencari solusi dari masalah yang tengah dihadapi, memikirkan dengan bijaksana apakah keputusan bercerai adalah keputusan yang tepat, membawa manfaat dan maslahat atau sebaliknya. Jika ternyata berpisah adalah keputusan yang salah, maka keduanya boleh rujuk saat itu juga.

Kesalahan Di Masa Iddah

Tapi ternyata, kebanyakan masyarakat di sekitar kita belum benar-benar mengerti tentang hikmah dari masa iddah itu sendiri. Sebagian besar isteri yang ditalak oleh suaminya serta merta pergi meninggalkan rumah. Padahal sunnahnya tidak demikian.

Allah berfirman:

Hai Nabi, apabila kamu menceraikan isteri-isterimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) iddahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu iddah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu. Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang…” (Q.S. At-Talaq[65]: 1)

Dalam syariat Islam, di masa iddah baik suami dan isteri dianjurkan untuk tidak meninggalkan rumah. Mereka harus tetap seatap seperti sebelumnya. Kondisi ini memungkinkan serta memudahkan keduanya untuk duduk bersama mencari solusi dari masalah mereka.

Bahkan di masa iddah seorang isteri dianjurkan untuk berlaku lebih baik pada suami, bersikap lemah lembut, serta berhias untuk menarik perhatian sang suami dengan harapan sang suami berubah pikiran dan memutuskan untuk rujuk.

Bolehnya Bercampur Selama Masa Iddah

Mungkin sebagian dari kita bertanya-tanya; Bagaimana jika karena sikap lembut dan penampilan cantik isterinya sang suami ada hasrat untuk mencampuri sang isteri di masa iddah? Apakah tidak berdosa ketika keduanya bercampur seperti sebelumnya?

Jawabannya; Bercampurnya suami dan isteri di masa iddah tidaklah berdosa. Hal tersebut otomatis menjadikan keduanya rujuk dan masa iddah terhapus saat itu juga. Keduanya kembali menjadi pasangan suami isteri seperti sebelumnya tanpa harus menikah ulang.

Demikianlah syariat Islam nan sempurna. Semoga kita bisa mengambil hikmah dari setiap ketetapan-Nya.  Wallahua’lam. [Huda]

Artikel sebelumnyaKisah Mimpi Jodoh Setelah Shalat Istikharah
Artikel berikutnyaLebih Pilu dari Pengusiran Ustadz Abdul Somad, Begini Kisah Dakwah Salah Satu Sahabat Nabi