Disaksikan oleh ribuan kaum Muslimin dan para kiyai serta ustadz, Muhammad Alvin Faiz yang merupakan anak pertama Kiyai Haji Muhammad Arifin Ilham melangsungkan pernikahan dengan seorang muallafah dari etnis Tionghoa, Larissa Chou. Pernikahan keduanya dilangsungkan dalam tempo singkat nan sederhana pada Sabtu, 6 Agustus 2016 atau bertepatan dengan 3 Dzulqo’dah 1437 Hijriyah. (Baca: Pernikahan Putra Pertama KH M Arifin Ilham)
Dalam pernikahan yang heboh dan mencengangkan di media sosial sampai media televisi ini, banyak yang bertanya; apa yang menjadi pijakan utama hingga anak usia 17 tahun ini berani menikahi sang wanita yang dua tahun lebih tua darinya?
Pertama-tama, niat yang tulus. Berkali-kali Alvin menyampaikan dalam banyak kajian yang dia dinobatkan sebagai pembicara bahwa hidup dan dunia itu sementara, sedangkan akhirat amat abadi. Manusia harus bersungguh-sungguh mengumpulkan bekal dengan beramal shalih serta menjauhi maksiat.
Maka Muhammad Alvin Faiz yang juga hafal al-Qur’an memantaskan diri untuk benar-benar menikah di usia tujuh belas tahun. Alvin atas bimbingan dari ayahnya ingin melindungi hati, mata, telinga, dan seluruh organ tubuh dari dosa, maksiat, dan zina. Ia pun memilih menikah.
Kedua, doa dan dukungan orang tua. Kiyai Haji M Arifin llham merupakan orang tua dengan kesibukan yang amat padat. Namun, beliau senantiasa menyempatkan waktu untuk mendampingi anak-anaknya dengan kualitas kebersamaan yang mengesankan.
Niat utama yang mendasari semua itu adalah semangat untuk mencintai, lalu menyelamatkan diri dan seluruh keluarga serta umat dari siksa api neraka. Beliau benar-benar tidak rela jika ada salah satu anaknya yang terkena siksa, pun sepercik api dari korek api, apalagi api neraka jahannam yang amat menyakitkan.
Maka kepada anaknya, pendiri Majlis az-Zikra ini berkata kepada anaknya, “Abi tidak rela api sekecil korek api sekalipun menyentuh tubuhmu, Nak. Apalagi api neraka jahanam! Inilah yang membuat Abi membuka jalan pernikahanmu. Karena menginginkan Alvin, Abi, dan kita semua selamat. Abi tidak ingin hati, pikiran, mata, dan telinga Alvin berbuat maksiat!”
Kiyai Arifin juga mengawal sejak awal sampai akhir. Beliau membuka jalan bagi pernikahan anaknya yang belum genap delapan belas tahun, termasuk saat Alvin menjalani sidang di Pengadilan Agama Bogor karena kendala usia yang belum memenuhi syarat perundang-undangan pernikahan di negeri ini.