Mengerikan! Inilah Pendapat Imam Madzhab terkait Hukuman bagi Pelaku LGBT

0

Al-Qur’an al-Karim yang sempurna tidak hanya menggunakan metode motivasi dalam mendidik kaum Muslimin. Di dalam banyak ayatnya juga termaktub hukuman-hukman dan siksa yang diberikan bagi siapa saja yang melanggar aturan Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Hal ini sesuai dengan tabiat manusia yang takut terhadap semua hal yang membahayakan dirinya.

Pelaku hubungan badan satu jenis atau LGBT misalnya, mendapatkan porsi yang sangat jelas di dalam al-Qur’an al-Karim. Perilaku menyimpang yang dicontohkan oleh kaum Sadum ini semakin marak di akhir zaman ini.

Guna mendidik jiwa agar takut seraya berlindung kepada Allah Ta’ala dari bahayanya, berikut ini kesepakatan Imam Madzhab terhadap siapa pun yang melakukan penyimpangan LGBT.

Imam Abu Hanifah

Kepada pelaku LGBT, Imam Abu Hanifah berpendapat agar mereka dijatuhkan dari tempat yang tinggi, lalu dilempari batu. Pendapat ini didasarkan pada azab yang Allah Ta’ala timpakan kepada pelaku LGBT di zaman Nabi Luth ‘Alaihis salam, yakni dihujani batu yang memiliki tanda.

Imam asy-Syafi’i

Imam yang madzhabnya paling banyak dianut di Indonesia ini memiliki dua pendapat. Pertama, pelakunya harus dirajam, baik ia sudah memiliki pasangan hidup atau masih sendiri. Kedua, pelaku hubungan badan sejenis disamakan dengan pelaku zina. Mereka harus dirajam jika sudah menikah dan didera seratus kali jika belum pernah menikah.

Imam Ahmad bin Hanbal

Imam yang pernah diuji oleh rezim zhalim penguasa di masanya ini memilih berpendapat sebagaimana disebutkan dalam hadits yang beliau riwayatkan. Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud, Imam at-Tirmidzi, dan Imam Ibnu Majah Rahimahumullahu Ta’ala. Hadits ini berasal dari sahabat ad-Dawawardi, dari ‘Amr bin Abi ‘Umar, dari ‘Ikrimah, dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhum.

“Barang siapa yang kalian temukan mengerjakan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelakunya dan orang yang menjadi objeknya.”

Ketiga pendapat dari tiga imam madzhab ini kami nukil dari penjelasan Imam Ibnu Katsir dalam Tafsir al-Qur’an al-‘Azhim. Sengaja kami sajikan ringkas, agar pembaca mudah memahami.

Semoga Allah Ta’ala melindungi diri, keluarga, masyarakat, dan kaum Muslimin dari hinanya penyimpangan ini. Aamiin.

Wallahu a’lam. [Pirman/Kisahikmah]

*Beli Tafsir Ibnu Katsir di 085691548528

Artikel sebelumnyaTiap Kali ada Pelaku LGBT Baru, Dosa Kaum Ini Bertambah!
Artikel berikutnya10 Kunci Keberkahan dalam Berbisnis yang Banyak Diabaikan Para Pengusaha