Jihad dan teror merupakan dua kata yang akhir-akhir ini kembali mengemuka dan banyak digunakan sebagai kata kunci pencarian di dunia maya. Di Indonesia, pencarian dan perbincangan terkait dua kata ini naik drastis sejak peristiwa bom Sarinah Jalan MH Thamrin Jakarta Pusat Kamis (14/1) lalu.
Padahal, dua kata ini memiliki makna yang jauh berbeda. Jika jihad merupakan amalan mulia dan bisa memasukkan seorang Muslim ke dalam surga, teror bermakna sbeliknya; perbuatan buruk, sangat dibenci Islam, dan bisa memasukkan pelakunya ke dalam neraka jahannam.
Sebagai Muslim dan masyarakat Indonesia yang melek literasi, seharusnya kita bisa membedakan dua hal ini dengan baik. Pengetahuan yang baik akan membuat seseorang mampu membedakan, manakah yang termasuk dalam jihad ataupun teror.
Jihad, sebagaimana disebutkan dalam Minhajul Muslimin, setidaknya memiliki 7 karakter. Ketujuh karakter ini merupakan keseluruhan, bukan parsial. Sebuah aksi bisa dikatakan jihad jika memenuhi 7 kriteria berikut. Jika tidak, maka aksi tersebut adalah teror yang dibenci oleh Islam.
Niat
Niat dari aksi tersebut adalah karena Allah Ta’ala dan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Memperjuangkan tegak tingginya kalimat Allah Ta’ala dalam segala bidang, ianya termasuk dalam jihad. Pun dengan amalan-amalan lain.
Tidak termasuk dalam niat karena Allah Ta’ala, ialah seseorang yang beramal karena ingin disebut pemberani, agar terkenal, dan niat duniawi lainnya, termasuk motivasi mendapatkan uang.
Komando
Setelah niat yang benar, sebuah aksi hanya bisa disebut jihad jika dilakukan atas komando seorang imam kaum Muslimin. Bukan sembarangan imam, tapi pemimpin yang benar-benar telah mengamalkan Islam untuk diri, keluarga, dan masyarakat tempat tinggalnya, serta dibaiat oleh kaum Muslimin. Itu pun harus dilakukan setelah ada deklarasi perang antara kedua belah pihak.
Izin Orang Tua
Disebutkan dalam sebuah riwayat, seorang laki-laki meminta izin kepada Nabi untuk ikut berjihad. Setelah mengetahui bahwa laki-laki tersebut masih memiliki orang tua, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mencegah niatnya dan memerintahkannya untuk menjaga orang tua.
Karenanya, tanyakan kepada semua orang tua tersangka aksi peledakan, apakah mereka telah izin kepada orang tuanya? Jika pun izin, orang tua pasti tidak akan memberikan izin kepadanya.